Kejaksaan Agung Periksa Direktur PT Master Steel dalam Kasus Dugaan Korupsi Tol Japek II

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated pada ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Dr. Febrie Adriansyah, dalam keterangan pers yang diterima, redaksi JurnalPatroliNews pada Sabtu (26/10/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi kunci berinisial IB, yang merupakan Direktur Utama PT Master Steel,” ujar Febrie.

Pemeriksaan terhadap IB dilakukan untuk mendapatkan keterangan tambahan dalam kasus ini yang telah melibatkan sejumlah nama dan perusahaan besar.

“Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Master Steel, IB diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam pembangunan jalan tol yang strategis ini,” katanya.

Penyidikan bertujuan untuk memperjelas peran berbagai pihak dan memperkuat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut salah satu proyek infrastruktur terbesar dan terpenting di Indonesia. Proyek Tol Japek II Elevated, yang mencakup ruas Cikunir hingga Karawang Barat, ditujukan untuk mengatasi kemacetan di salah satu jalur tersibuk di wilayah Jabodetabek.

Namun, dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan jalan tol ini membuat proyek tersebut berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

“Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap IB dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian dalam kasus yang telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial DP. DP diduga berperan penting dalam dugaan praktik-praktik tidak sah dalam proses design and build proyek tol ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan terus menyelidiki dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan. Penyidikan ini diharapkan dapat menyingkap berbagai indikasi penyalahgunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan tol dan untuk kepentingan publik.

“Upaya penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk memberantas praktik-praktik korupsi, terutama dalam proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran besar dan berdampak signifikan terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Komentar