Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus PT Duta Palma Group

JurnalPatroliNews  – Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Pada Kamis, 24 Oktober 2024, dua orang saksi diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Pemeriksaan saksi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Dr. Febrie Adriansyah, dalam keterangan pers yang diterima, redaksi JurnalPatroliNews.

“Dua saksi tersebut masing-masing berinisial MP, yang bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran di PT Duta Palma Nusantara, serta NV, yang menjabat sebagai Finance Penerimaan di perusahaan yang sama,” kata Febrie.

Kedua saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Pemeriksaan saksi ini berhubungan dengan korporasi yang menjadi tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, serta PT Darmex Plantations,” ujarnya.

Semua korporasi tersebut diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragiri Hulu.

Langkah pemeriksaan terhadap saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi pemberkasan perkara sebelum nantinya diajukan ke pengadilan.

Kejaksaan Agung menegaskan, proses ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tindakan korupsi dan pencucian uang yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Kasus PT Duta Palma Group ini telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan dari kegiatan usaha yang diduga melanggar hukum tersebut. Kejaksaan Agung terus berupaya menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Komentar