JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan saksi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“Kedua saksi yang diperiksa pada Kamis, 14 November 2024, adalah SND, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bengkayang, dan RI, seorang wiraswasta,” ujar Febrie.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik pencucian uang yang melibatkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.
“Penyidikan ini melibatkan beberapa korporasi, antara lain PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, PT KAT, PT AP, dan PT DP, yang diduga terlibat dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelasnya.
Kejaksaan Agung menargetkan untuk memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap lebih dalam praktik korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan yang sedang berlangsung.
Komentar