JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa berinisial SSY (Direktur PT Gerbong Cahaya Utama), GPS (Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses), RT (VP Sales Marketing Samora Group), RQ (Factory Manager PT Andalan Furnindo), serta RK (Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene periode 2015-2016).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret tersangka TWN dan sejumlah pihak lainnya.
Dugaan korupsi dalam kasus ini melibatkan importasi gula dengan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat sektor pangan memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional guna mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Komentar