JurnalPatroliNews – Jakarta — Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa satu orang saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka berinisial ZR. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 28 April 2025.
Saksi yang diperiksa berinisial DS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. DS dimintai keterangan terkait dugaan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang dilakukan ZR selama periode 2012 hingga 2022 di Provinsi DKI Jakarta, serta terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2023 hingga 2024.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ujar pihak Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih jauh aliran dana hasil korupsi yang diduga telah dicuci oleh ZR melalui berbagai skema, termasuk aset properti.
Komentar