Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus TPPU Suap di PN Jakarta Pusat

JurnalPatroliNewsJakarta Kejaksaan Agung RI melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam rangka mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketiga saksi yang dimintai keterangan masing-masing berinisial EN, IS, dan AA, yang semuanya merupakan pihak pengelola layanan penukaran uang (money changer) di Jakarta. Pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dalam perkara TPPU yang menyeret nama tersangka AR dan beberapa pihak lainnya.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, EN diketahui sebagai pengelola Money Changer PT Gandaria Sukses Mandiri. Sementara IS mengelola Money Changer Oriental Pasific dan AA merupakan pengelola keuangan Kenangan Exchange. Ketiganya diduga memiliki informasi penting terkait aliran dana mencurigakan yang disinyalir berkaitan dengan praktik suap maupun gratifikasi kepada pihak-pihak tertentu dalam proses hukum di PN Jakarta Pusat.

“Pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani dalam penyidikan kasus TPPU dengan tindak pidana asal korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” jelas pihak Kejaksaan Agung dalam pernyataan tertulisnya.

Sejauh ini, penyidik tengah menelusuri pola pencucian uang yang dilakukan melalui transaksi penukaran valuta asing sebagai upaya untuk menyamarkan asal usul dana hasil tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya aktivitas keuangan mencurigakan yang mengalir melalui beberapa jaringan money changer di Jakarta.

Meski belum diungkap secara rinci peran masing-masing saksi dalam perkara ini, penyidik meyakini bahwa keterangan dari ketiga orang tersebut akan memperjelas konstruksi perkara, khususnya mengenai bagaimana aliran dana suap dikamuflasekan melalui transaksi valuta asing dan lembaga non-bank.

Perkara ini sendiri menyorot perhatian publik karena diduga melibatkan aktor penting dalam sistem peradilan di ibu kota. Tersangka AR yang disebut dalam kasus ini diyakini memiliki peran sentral dalam memfasilitasi pemberian suap kepada oknum tertentu agar mempengaruhi penanganan sebuah perkara hukum di PN Jakarta Pusat.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan, termasuk terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Seluruh perkembangan akan disampaikan kepada publik secara berkala.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar, demi memastikan integritas sistem peradilan dan pemberantasan korupsi berjalan maksimal,” tegas salah satu pejabat JAM PIDSUS.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mendukung proses hukum dan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana sejenis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari para saksi yang diperiksa, dan penyidik masih melanjutkan pengumpulan alat bukti tambahan untuk penguatan berkas perkara. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya pun masih akan dilakukan dalam waktu dekat.

Komentar