Tim Satgas Siri Amankan DPO Kasus Korupsi di Bandara Ngurah Rai

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 15.15 WITA di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Buronan yang diamankan adalah Muhammad Khairuddin, A.Md, seorang Direktur PT Batu Gunung Haruyan. Pria kelahiran Barabai, 23 April 1977, ini telah lama menjadi target pencarian atas kasus tindak pidana korupsi.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015 yang memutuskan bahwa:

  • Muhammad Khairuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
  • Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta dikenai denda sebesar Rp100 juta.
  • Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550.

Proses Penangkapan dan Eksekusi

Saat diamankan di Bandara Ngurah Rai, Muhammad Khairuddin tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Pernyataan Jaksa Agung

Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas para buronan hukum. Ia meminta seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap DPO yang masih berkeliaran guna menjamin kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum,” ujar Jaksa Agung.

Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana, terutama kasus korupsi, mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar