JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Dalam penyelidikan yang berlangsung pada Senin (3/2/2025), tim penyidik memeriksa tiga saksi yang berperan strategis dalam operasional Pertamina. Ketiga saksi tersebut adalah ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, TAW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, dan AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk mengungkap lebih dalam dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pihak. Kasus ini sendiri melibatkan sejumlah tersangka, termasuk YF dan kawan-kawan, yang diduga berperan dalam penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Selain ketiga saksi tersebut, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka lainnya, yakni YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, dan MKAR. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka utama, yaitu MK dan EC.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan kasus. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini hingga tuntas, guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya migas nasional.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor energi strategis yang berdampak besar terhadap perekonomian nasional. Kejaksaan Agung pun berkomitmen untuk mengungkap setiap pihak yang terlibat dan memastikan adanya sanksi hukum bagi pelaku yang terbukti bersalah.
Komentar