JurnalPatroliNews – Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JAKPUS) terus bergulir. Pada Senin (5/5/2025), lima orang saksi kembali diperiksa oleh tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kelima saksi yang diperiksa memiliki latar belakang berbeda, mulai dari pejabat kementerian hingga unsur peradilan. Mereka adalah RA dan BW yang berasal dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan, MS dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, OP dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, serta HS dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tersangka utama berinisial WG dan beberapa pihak lain yang turut terlibat.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemanggilan para saksi bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan serta melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan secara komprehensif.
Penyidik menyatakan bahwa setiap keterangan yang diberikan para saksi akan menjadi bagian penting dalam mengungkap pola dugaan tindak pidana yang mencederai integritas peradilan.
Komentar