JurnalPatroliNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pemeliharaan dan peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbang Hasundutan, Van Barata Semenguk, S.H., M.H., dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025), menyampaikan bahwa keempat tersangka adalah:
- M.P, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan
- G.R, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR
- R.K, Wakil Direktur CV. Mirza Karya Sejati
- T.H, pelaksana proyek di lapangan
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP02, TAP03, dan TAP04/L.2.31/Fd.1/03/2025, yang diterbitkan pada 10 Maret 2025.
Kerugian Negara Capai Rp824 Juta
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara mengungkap bahwa dugaan korupsi dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp824.532.452.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Ditahan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Kejari Humbang Hasundutan menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap para tersangka, yaitu:
- Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, ST – PRINT-70/L.2.31/Fd.1/03/2025
- Robbie Kurniawan Winata – PRINT-71/L.2.31/Fd.1/03/2025
- Tinov Cesario Reiner Hutabarat – PRINT-72/L.2.31/Fd.1/03/2025
- Mangolo Tua Purba – PRINT-73/L.2.31/Fd.1/03/2025
Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, terhitung sejak 10 Maret 2025 hingga 29 Maret 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Komentar