JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menahan mantan Kepala SMKN 53 Jakarta, Widodo dan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
“Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Dwi menerangkan penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain itu, lanjut Dwi, agar keduanya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih menyampaikan kasus ini merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar. Hasil itu diperoleh dari perhitungan BPK.
“Alhamdulillah dari hasil gelar perkara kami, tim BPK RI telah selesai melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan atas perbuatan para tersangka dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) TA. 2018 telah merugikan keuangan Negara sekitar Rp 2,3 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 7,8 miliar,” ujar Reopan.
Reopan menyebut penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Komentar