JurnalPatroliNews – Palembang – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen administrasi dalam pengadaan tanah untuk proyek jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/3/2025), Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin mengumumkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif dengan didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dua tersangka yang ditetapkan, yaitu:
- HA, Direktur PT Sentosa Mulla Bahagia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-3/L.6.16/Fd.1/03/2024.
- AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi tanah proyek tol tersebut, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Sebelumnya, kedua tersangka sempat diperiksa sebagai saksi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tahapan Penyelidikan
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan sejumlah langkah investigasi, antara lain:
- Memeriksa 15 saksi.
- Memeriksa dua ahli, yaitu ahli pidana dan ahli kehutanan.
- Melakukan penyitaan dokumen serta alat elektronik terkait kasus tersebut.
Kasus Lain: Dugaan Korupsi Perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia
Di hari yang sama, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi lain yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia. Perusahaan tersebut diduga mengelola lahan perkebunan sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU), yang menyebabkan potensi kerugian bagi negara.
Investigasi lapangan yang melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin, Dinas Perkebunan, serta pemerintahan setempat, menemukan bahwa PT Sentosa Mulia Bahagia mengelola perkebunan sawit di luar wilayah HGU mereka, dengan rincian sebagai berikut:
- Desa Peninggalan: 135,5 hektare
- Desa Pangkalan Tungkal: 712,5 hektare
- Desa Simpang Tungkal: 13,6 hektare dan 48,1 hektare
Total luas lahan sawit di luar HGU yang dikelola PT Sentosa Mulia Bahagia mencapai 909,7 hektare, yang kini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut oleh Kejaksaan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai kasus ini. Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komentar