Geger Korupsi SDA Musi Rawas! 5 Tersangka Resmi Diserahkan ke JPU

JurnalPatroliNews – Palembang – Proses hukum atas dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya di bidang perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, terus berlanjut. Pada Jumat, 16 Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan lima tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas.

Kelima tersangka tersebut antara lain RM, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005–2015; ES, Direktur PT DAM tahun 2010; SAI, mantan Kepala BPMPTP Musi Rawas periode 2008–2013; AM, mantan Sekretaris BPMPTP tahun 2008–2011; dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016. Kelimanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui penyalahgunaan wewenang terkait perizinan perkebunan sawit.

Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, kelima tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo, Palembang.

Dengan selesainya tahap penyerahan ini, penanganan perkara resmi dialihkan ke JPU dari Kejari Musi Rawas. Tim Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas-berkas persidangan sebagai langkah menuju pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Langkah ini menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat daerah dan pelaku usaha yang merugikan kekayaan negara, khususnya dalam pengelolaan sektor strategis seperti perkebunan kelapa sawit.

Komentar