JurnalPatroliNews – Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akhirnya menangkap tersangka BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo (2010–2016), yang diduga terlibat dalam kasus korupsi sektor perkebunan sawit. BA diamankan pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah penginapan di kawasan Sukabangun II, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa keberadaan tersangka BA terdeteksi saat dalam perjalanan menuju Palembang. Setelah dipastikan berada di Hotel Alam Sutra, tim penyidik bersama tim intelijen langsung bergerak melakukan upaya penangkapan.
“Setelah diberikan pemahaman mengenai surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, tersangka akhirnya bersedia dibawa ke kantor Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Vanny kepada JurnalPatroliNews, Selasa (11/3/2025).
Tersangka BA telah ditetapkan sebagai buronan Kejati Sumsel sejak 4 Maret 2025 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit. Selama dalam pelarian, ia kerap berpindah lokasi, mulai dari Jakarta, Bengkulu, hingga Lubuklinggau, sebelum akhirnya tertangkap di Palembang.
BA diduga bersekongkol dengan sejumlah pihak, termasuk tersangka RM, RS, SAI, dan AM, dalam penerbitan izin serta penguasaan lahan negara tanpa hak. Lahan yang dimaksud mencakup sekitar 5.974,90 hektare, yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang seharusnya tidak bisa dialihfungsikan.
Akibat perbuatannya, BA dijerat dengan:
- Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta
- Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Usai menjalani pemeriksaan pada Selasa pagi, BA langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025, dengan masa tahanan 20 hari, mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025.
Dengan penangkapan ini, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak kasus korupsi, terutama yang merugikan negara dalam sektor sumber daya alam. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.
Komentar