Kasus Pasar Cinde: Kejati Sumsel Jerat Mantan Gubernur dan Tiga Pejabat Lainnya

JurnalPatroliNews – Palembang – Skandal proyek pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menyeruak. Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Rabu, 2 Juli 2025, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) yang melibatkan aset tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang.

Proyek yang berlangsung pada 2016–2018 itu awalnya digagas sebagai bagian dari pembangunan fasilitas penunjang Asian Games 2018. Namun dalam perjalanannya, diduga kuat terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan hingga menimbulkan kerugian negara, termasuk hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde.

Empat Tersangka Ditetapkan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangannya menyebutkan keempat tersangka adalah:

  1. RY, Kepala Cabang PT. MB
  2. AN, Mantan Gubernur Sumsel
  3. EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Sama BGS
  4. AT, Direktur PT. MB

Keempatnya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Setelah dinilai cukup bukti, penyidik menaikkan status hukum mereka menjadi tersangka.

Satu dari mereka, yakni RY, langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Palembang. Sementara AN dan EH diketahui sudah berstatus terpidana dalam perkara lain, dan AT mangkir dari pemeriksaan serta telah dicekal karena berada di luar negeri.

Kontrak Diduga Cacat Hukum dan Ada Aliran Dana ke Pejabat

Dugaan korupsi bermula dari skema kerja sama pengelolaan aset Pemprov Sumsel dengan pihak swasta, dalam hal ini PT. MB. Proyek tersebut ternyata dijalankan tanpa memenuhi ketentuan pengadaan mitra yang sah. Kontrak yang ditandatangani pun diduga menyimpang dari peraturan yang berlaku.

Yang mengejutkan, penyidik juga menemukan aliran dana mencurigakan dari mitra ke pejabat terkait, yang diduga berkaitan dengan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Upaya Halangi Penyidikan Terendus

Lebih jauh, Kejati Sumsel juga mengungkap adanya indikasi upaya obstruction of justice. Berdasarkan bukti percakapan elektronik (chat), ada pihak yang bersedia “pasang badan” menjadi tersangka sebagai kompensasi uang sebesar Rp17 miliar. Bahkan muncul upaya mencarikan “pemeran pengganti” agar tersangka sebenarnya lolos dari jerat hukum.

Potensi Pasal Tambahan dan Pengembangan Kasus

Atas temuan ini, penyidik membuka kemungkinan menerapkan pasal tambahan terkait penghalangan proses hukum. Hingga kini, sebanyak 74 orang saksi telah diperiksa dalam rangka mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab.

“Penyidikan akan terus dikembangkan. Kami akan dalami peran-peran lainnya dan segera mengambil langkah hukum lanjutan,” tegas Vanny.

Komentar