Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka dalam Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas

JurnalPatroliNews – Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

Lima Tersangka Ditetapkan

Tim penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. RM, Bupati Musi Rawas periode 2005-2015.
  2. ES, Direktur PT DAM pada tahun 2010.
  3. SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013.
  4. AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011.
  5. BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.

Menurut penyidik, empat tersangka, yakni RM, ES, SAI, dan AM sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang sah.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang Bukti yang Disita

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Lahan perkebunan sawit seluas ±5.974,90 hektare yang berlokasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
  • Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
  • Uang senilai Rp61.350.717.500 (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah) yang diserahkan secara sukarela oleh PT DAM kepada penyidik.

Modus Operandi Dugaan Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bersama-sama melakukan penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara secara tanpa hak dan melawan hukum. Total lahan yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM mencapai ±5.974,90 hektare dari total luas ±10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Langkah Lanjutan Penyidikan

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami alat bukti yang ada guna mengidentifikasi keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum lain yang diperlukan dalam rangka menuntaskan perkara ini.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Komentar