JurnalPatroliNews – Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan semakin intensif dalam memberantas korupsi. Setelah fokus pada sektor pertambangan, perkebunan, mafia tanah, dan pendapatan negara pada 2024, kini di 2025 Kejati Sumsel memperluas jangkauan ke kasus suap dan gratifikasi. Langkah ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel pada 10 Januari 2025.
Dalam perkembangan terbaru, Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin. Dana bantuan keuangan khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 diduga diselewengkan dalam proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa.
Hasil penyidikan menetapkan tiga tersangka:
- AMR, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD Sumatera Selatan, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025.
- WAF, mantan Wakil Direktur CV. HK periode 2015–2022, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025.
- APR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin, berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025.
Pada 17 Februari 2025, tersangka WAF dan APR telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan, hingga 8 Maret 2025. Sementara itu, AMR diamankan di Jakarta dan akan diterbangkan ke Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, serta akan ditahan mulai 18 Februari 2025 hingga 9 Maret 2025.
Modus Korupsi dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana bantuan keuangan khusus berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 388/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 11 Mei 2023. Dana Rp3 miliar dialokasikan untuk empat proyek infrastruktur di Banyuasin, yaitu:
- Pembangunan Kantor Lurah di Kelurahan Keramat Raya,
- Pengecoran jalan di RT 01 RW 01,
- Pengecoran jalan di RT 09 dan RT 11 RW 03,
- Pembuatan saluran drainase di RT 09 dan RT 11 RW 03.
Namun, proyek-proyek tersebut mangkrak akibat praktik suap (commitment fee) dan gratifikasi. AMR bersama APR dan WAF diduga mengatur pemenang lelang, menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp826,1 juta.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi. Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Langkah hukum tambahan juga akan segera diambil guna memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai aturan tanpa praktik korupsi.
Kasus ini menegaskan komitmen Kejati Sumatera Selatan dalam menindak tegas pelaku korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Komentar