JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa seorang saksi terkait kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur selama tahun 2023 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengonfirmasi hal ini dalam keterangan tertulis pada Jumat (6/12/2024).
Saksi yang diperiksa berinisial SHL, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan ini terkait penyidikan perkara atas nama dua tersangka, yakni ZR dan LR, dalam dugaan korupsi yang melibatkan pemufakatan jahat untuk suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Menurut Dr. Harli, pemeriksaan terhadap SHL bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara, yang merupakan bagian dari proses hukum guna mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Langkah ini dilakukan guna mendukung pembuktian yang lebih kuat dan melengkapi pemberkasan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Harli.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan pemufakatan jahat pada institusi hukum, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan keadilan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan membawa para pelaku yang terbukti bersalah ke pengadilan.
Pemeriksaan saksi diharapkan dapat membuka fakta baru yang mendukung proses hukum, sehingga penanganan kasus ini memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Komentar