Kesandung Kasus Mafia Tanah, Walikota Depok Serahkan Sepenuhnya Ke Penegak Hukum

JurnalPatrolINews – Depok – Tersandung kasus Mafia Tanah, Mohammad Idris, Wali Kota Depok, menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke aparat penegak hukum. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Eko Herwiyanto, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, dan Nurdin Al Ardisoma, Anggota DPRD Depok, sebagai tersangka kasus Mafia Tanah.

“Ya kita serahkan semua secara Hukum kepada Aparat. Ya kita tunggu nanti,” ujar Idris, di Rumah Budaya Depok, Selasa (11/1).

Ia tidak berkomentar banyak terkait dua Pejabat Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah tersebut. Idris mengatakan, pihaknya menunggu apa yang diputuskan oleh penegak hukum.

“Kita serahkan semua pada PH (Penegak Hukum). Nanti kita tunggu. Saya tidak berwenang,” katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Eko Herwiyanto, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, dan Nurdin Al Ardisoma, Anggota DPRD Depok, sebagai tersangka Kasus Mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

“Sebenarnya ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ungkap Rian.

Empat tersangka yang dimaksud Andi adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abubakar. Penetapan empat tersangka tersebut tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.

Komentar