JurnalPatroliNews – Jakarta –Â Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, tengah menjadi sorotan tajam usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya.
Ironisnya, meski diduga menerima suap mencapai Rp60 miliar, catatan kekayaan resminya justru hanya berkisar Rp3,16 miliar.
Data tersebut diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Arif secara rutin sejak tahun 2018 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kurun waktu enam tahun, peningkatan hartanya hanya sekitar Rp1,23 miliar, tergolong stagnan untuk ukuran pejabat tinggi lembaga yudikatif.
Dalam laporan terakhirnya tahun 2024, Arif tercatat memiliki:
- Aset properti senilai Rp1,235 miliar yang tersebar di Sidenreng Rappang dan Tegal.
- Kendaraan berupa motor dan mobil Honda keluaran 2011 senilai total Rp154 juta.
- Surat berharga senilai Rp1,1 miliar.
- Kas dan simpanan tunai sebesar Rp515,8 juta.
- Serta beberapa harta bergerak dan lainnya senilai sekitar Rp162 juta.
Ia pun dilaporkan tidak memiliki utang sama sekali.
Meski kekayaan pribadinya tampak sederhana, penetapan status tersangka terhadap Arif Nuryanta mengungkap cerita lain. Ia diduga menerima dana puluhan miliar rupiah dari sejumlah pengacara dan pihak internal pengadilan demi “mengamankan” putusan perkara ekspor CPO milik sejumlah korporasi besar.
Dalam kasus ini, ia tidak sendiri. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:
- Marcella Santoso, kuasa hukum korporasi.
- Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.
- Ariyanto, pengacara.
Keempatnya diduga terlibat dalam upaya menyuap Arif agar mengarahkan majelis hakim menjatuhkan putusan ontslag van alle recht vervolging — keputusan hukum yang menyatakan perbuatan terjadi, tapi bukan merupakan tindak pidana.
Putusan ini sebelumnya menguntungkan beberapa raksasa industri kelapa sawit, termasuk Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang masing-masing menaungi sejumlah perusahaan besar dalam industri sawit nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa bukti kuat telah ditemukan terkait dugaan transfer uang kepada Arif sebesar Rp60 miliar. Suap itu diberikan untuk memuluskan hasil sidang perkara ekspor CPO tersebut.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Wahyu Gunawan ditempatkan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur, sementara Arif dan dua lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk masa tahanan awal selama 20 hari.
Komentar