HukumKorupsiNasional

Klarifikasi Eks Ketua MA Hatta Ali soal Fatwa untuk Djoko Tjandra

Avatar
×

Klarifikasi Eks Ketua MA Hatta Ali soal Fatwa untuk Djoko Tjandra

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengklarifikasi sejumlah isu yang dinilai menyudutkan dirinya terkait kasus Djoko Tjandra. Hatta mengaku difitnah dan menyebut namanya ‘dijual’ oleh para pihak tertentu.

Klarifikasi Hatta ini disampaikan untuk menanggapi terkait isu rencana pengurusan fatwa MA oleh pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) dan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hatta menegaskan MA tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengoreksi keputusan PK.

JPN - advertising column


Example 300x600
JPN - advertising column

“Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA,” kata Hatta dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Berikut klarifikasi lengkap dari Hatta Ali

1. Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya yang dikatakan dari partai Nasdem, di mana keduanya dikatakan membuat action plan dalam pengurusan Fatwa di MA untuk kepentingan JT. Sedangkan pengacara Anita Kolopaking adalah teman sealumni S3 di Unpad. Selain itu Anita sebagai salah satu anggota ALA (Asean Law Association) yang ikut sebagai salah satu peserta delegasi dalam konferensi ALA di Phuket Thailand. Sehingga dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dalam kegiatan tersebut, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT.

2. Selama saya menjabat KMA memang pernah menerima Jaksa Agung SB di Kantor MA dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI. Courtesy call semacam ini adalah suatu tradisi sesama penegak hukum. Kunjungan tersebut di atas sangat singkat dan sama sekali tidak membicarakan perkara apalagi perkara JT.

3. Mengenai fatwa MA yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK. Permohonan fatwa itu sendiri tidak pernah diterima di MA.

4. Kemudian sebagai info bahwa saya bertindak sebagai salah satu Hakim Anggota dalam perkara permohonan PK yang diajukan oleh JT, perkara no.100 PK/Pid. Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 yang antara lain amar putusannya: Menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Jhoko Sugiarto Chandra. Jadi adalah mustahil juga bahwa MA/saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT.

5. Selanjutnya karena beberapa terpidana yang melarikan diri/buron pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap termasuk di antarannya terpidana JT, maka sewaktu saya menjabat KMA terhitung 1 Maret 2012 telah menerbitkan SEMA NO.1 tahun 2012 tertanggal 28 Juni 2012. SEMA ini pada intinya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana(dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri) harus dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum. SEMA ini sampai sekarang masih dipedomani oleh para hakim pada pengadilan.

6. Kemudian mencuatnya perkara JT ini setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan PK lagi sekitar bulan Juni/Juli 2020 yakni setelah saya memasuki masa pensiun pada tanggal 7 April 2020.

7.Jika dalam perkara ini ada oknum-oknum yang menjual nama saya ataupun orang lain menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan.

8. Harapan saya semoga perkara tindak pidana korupsi ini menjadi terang dan jelas siapa yang salah dan benar.

Soal action plan yang disusun Pinangki ini terungkap dalam sidang dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9) kemarin. Jaksa menyebut 10 rencana aksi agar Djoko Tjandra mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk lolos dari jerat pidana.

“Pada pertemuan tersebut, terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan yang akan diajukan kepada Joko Soegiarto Tjandra,” ucap jaksa.

Berikut 10 langkah dalam action plan itu seperti disampaikan jaksa:

1. Penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.

2. Pengiriman surat dari pengacara kepada BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari.

3. BR atau pejabat Kejaksaan Agung mengirimkan surat kepada HA atau pejabat MA. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020.

4. Pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki USD 250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu oleh Djoko Tjandra.

5. Pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan USD 500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar USD 500 ribu.

6. HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020.

7. BR atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.

8. Security deposit cair USD 10 juta. Yang dimaksudkan adalah Djoko Tjandra memberikan uang apabila rencana tersebut berjalan lancar.

9. Djoko Tjandra kembali ke RI tanpa menjalani pidana penjara 2 tahun sesuai putusan PK

10. Pembayaran konsultan fee 25% jaksa Pinangki sebesar USD 250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayar DP nya sebesar USD 500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke RI sesuai action plan poin ke-9.

[dtk]