Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang di PTPN XI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sedang menyelidiki kasus korupsi dalam proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Selain dugaan korupsi, penyidik juga menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua tersangka.

“Selain tindak pidana korupsi, penyidik menemukan fakta-fakta kuat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Direktur Utama PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman. Keduanya diduga melakukan manipulasi dalam pembiayaan proyek, dengan aliran dana yang dimanipulasi mengalir ke perusahaan di Singapura.

“Pembayaran dilakukan langsung oleh PTPN XI melalui letter of credit (LC) ke rekening DBS Singapura milik perusahaan IU International Pvt. Ltd,” jelas Cahyono.

Proyek Tanpa Studi Kelayakan dan Pelanggaran Proses Lelang

Cahyono mengungkapkan bahwa proyek pabrik gula tersebut diduga dikerjakan tanpa studi kelayakan. Selain itu, terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses lelang. Aris Toharisman diduga meminta panitia lelang membuka lelang meskipun harga perkiraan masih dalam tahap peninjauan.

“Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU meskipun tidak memenuhi syarat, seperti tidak adanya surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia,” terang Cahyono.

Manipulasi Kontrak dan Kerugian Negara

Dalam pelaksanaan proyek, isi kontrak diduga diubah dan tidak sesuai dengan rencana kerja semula. Terdapat penambahan uang muka sebesar 20 persen, padahal seharusnya hanya 15 persen. Selain itu, pembayaran melalui letter of credit ke rekening luar negeri juga dinilai tidak sesuai aturan.

“Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan telah kedaluwarsa dan tidak pernah diperpanjang,” ujar Cahyono.

Proyek tersebut akhirnya mangkrak, sementara dana PTPN XI yang telah dikeluarkan ke kontraktor mencapai hampir 90 persen. Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 782 miliar.

“Berdasarkan penghitungan BPK RI, kerugian negara mencapai Rp 570,25 miliar dan USD 12,83 juta (sekitar Rp 211 miliar),” pungkas Cahyono.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Kortas Tipikor Polri untuk mengungkap seluruh modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat.

Komentar