Polri Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar, Negara Rugi Rp1,2 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, khususnya terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016. Proyek yang dimulai pada tahun 2008 ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan awal. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan korupsi ini.

“Masih tahap penyelidikan Belum bisa saya konfirmasikan sekarang,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Senin (10/3.2025).

Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 MW ini dimulai pada tahun 2008 dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah proses lelang, konsorsium KSO BRN ditunjuk sebagai pemenang, meskipun belakangan diketahui bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi dan evaluasi teknis. Pada 11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar, atau setara Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini, ditandatangani antara RR sebagai Direktur Utama PT BRN dan FM selaku Direktur Utama PT PLN.

Setelah memenangkan lelang, KSO BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada dua perusahaan asal Tiongkok, PT PI dan QJPSE. Namun, pembangunan yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut gagal mencapai target, sehingga sejak 2016 proyek pembangunan PLTU tersebut dinyatakan mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat indikasi kerugian keuangan negara mencapai USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar.

Diketahui sebelumnya pada 3 Maret 2025, Kortastipidkor Polri telah memanggil dan memeriksa pejabat PLN Pusat untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Penyelidikan masih berlangsung, dan pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan mencegah kerugian negara lebih lanjut

Komentar