JAM-PIDSUS Tetapkan 7 Tersangka soal Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti dalam proses penyelidikan yang berlangsung sejak 2024.

Penyidikan kasus ini berdasarkan beberapa Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, termasuk PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 hingga PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 15 Februari 2025.

Hasil Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, tim penyidik telah memeriksa 96 saksi dan dua ahli, serta menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik. Dari hasil tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Modus Korupsi dan Dugaan Kerugian Negara

Dalam periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, penyidikan mengungkap adanya rekayasa dalam Rapat Optimasi Hilir yang menyebabkan produksi kilang dalam negeri sengaja diturunkan. Akibatnya, produksi minyak mentah dari KKKS tidak terserap dan akhirnya diekspor, sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi melalui impor dengan harga lebih tinggi.

Para tersangka diduga melakukan konspirasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang dengan mengatur pemenangan broker tertentu serta menetapkan harga yang tidak wajar. Mark-up dalam kontrak pengiriman minyak juga ditemukan, yang menyebabkan negara membayar biaya pengiriman dengan kenaikan 13-15% secara ilegal.

Skema korupsi ini berdampak besar terhadap harga dasar minyak di dalam negeri, yang kemudian mempengaruhi besaran subsidi dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan hasil perhitungan, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun yang terdiri dari:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
  • Kerugian akibat impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
  • Kerugian akibat impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
  • Kerugian dari pemberian kompensasi BBM tahun 2023: Rp126 triliun.
  • Kerugian dari subsidi BBM tahun 2023: Rp21 triliun.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang keterlibatan bersama dalam tindak pidana.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak lain yang terlibat serta memastikan bahwa seluruh kerugian negara dalam kasus ini dapat dipulihkan.

Komentar