JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan HGU yang seharusnya digunakan untuk penanaman tebu di PTPN XI.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana kecukupan alat bukti, maka KPK tetapkan dan umumkan tiga pihak sebagai tersangka,” ucap Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (13/5).
Adapun 3 tersangka tersebut adalah Mochamad Cholidi (MC), yang menjabat sebagai Direktur PTPN XI pada tahun 2016; Mochamad Khoiri (MK), yang menjabat sebagai Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI pada tahun 2016; serta Muhchin Karli (MHK), yang merupakan Komisaris Utama PT Kejayan Mas (KM).
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, yakni MC dan MK terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan 1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai 8 Mei 2024 sampai dengan 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” pungkas Alex.
PTPN XI terutama bergerak dalam produksi gula, namun juga memiliki sektor lain seperti produksi alkohol dan spiritus dari tetes tebu serta produksi karung goni dari serat kenaf dan karung plastik.
Perusahaan ini mengoperasikan 16 pabrik gula di berbagai kabupaten seperti Ngawi, Magetan, Madiun, Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, dan Bondowoso. Sementara itu, pabrik alkohol dan spiritus berlokasi di Lumajang, dan pabrik karung goni berada di Mojokerto. Lahan tebu PTPN XI terletak di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Banyuwangi.
Komentar