JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka akan memanggil anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2022.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa setiap individu yang lokasinya telah digeledah oleh penyidik, biasanya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Biasanya akan ada konfirmasi lanjutan dari penyidik kepada pihak-pihak yang bersinggungan dengan alat bukti yang sudah dikantongi,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat, 18 April 2025.
Meski demikian, Tessa belum bisa memastikan kapan tepatnya LaNyalla atau saksi lain akan menjalani pemeriksaan. “Detail jadwal belum bisa saya sampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 14 hingga 16 April 2025, penyidik KPK telah menyisir enam rumah pribadi, termasuk kediaman LaNyalla, serta satu kantor milik KONI Provinsi Jawa Timur. Hasil penggeledahan tersebut mencakup sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang kini dijadikan barang bukti.
Sebelumnya lagi, tepatnya pada 6 September 2024, penyidik turut memeriksa rumah dinas eks Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Abdul Halim Iskandar, yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, tim penyidik menyita uang tunai dan sejumlah bukti digital. Abdul Halim sendiri telah diperiksa lebih dulu pada 22 Agustus 2024 untuk mendalami keterlibatannya dalam skema penyaluran dana hibah tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu. Setelah proses pendalaman, KPK resmi membuka penyidikan baru pada 5 Juli 2024 dan menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini—meski belum semua nama diumumkan secara resmi ke publik.
Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, sejumlah nama pejabat legislatif dan tokoh partai telah masuk dalam daftar tersangka. Di antaranya Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDIP), Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (Demokrat), Anwar Sadad (Gerindra), dan Mahhud (PDIP).
Nama-nama lain yang juga terseret termasuk Fauzan Adima dan Jon Junaidi dari DPRD kabupaten, serta sejumlah pengurus DPC Partai Gerindra dan staf Sekwan DPRD Jatim. Selain itu, terdapat pula guru, kepala desa, serta 10 individu dari sektor swasta yang turut dijerat dalam skema dugaan korupsi ini.
Komentar