JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa kajian mereka terkait pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan belum sempat diserahkan ke instansi terkait ketika isu tambang nikel di Raja Ampat telanjur mencuat ke publik.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa timnya melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) telah menyelesaikan serangkaian analisis terhadap praktik pengelolaan sektor pertambangan, namun penyampaian hasil kajian itu belum dilakukan ketika konflik di Raja Ampat mulai ramai diperbincangkan.
“Kami memang sudah menyusun kajian tersebut, bahkan sejumlah langkah pendahuluan sudah dilakukan Korsup. Tapi untuk menyimpulkan apakah ada indikasi korupsi, tentu itu masih dalam proses evaluasi lebih lanjut,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
Kajian Masih Berproses, Tapi Kasus Sudah Terjadi
Setyo menjelaskan bahwa seharusnya dokumen kajian tersebut akan disampaikan ke kementerian/lembaga teknis seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah. Namun, sebelum sempat diserahkan, sudah lebih dulu terjadi pencabutan izin tambang nikel di wilayah Raja Ampat oleh pemerintah pusat.
“Kami tetap akan menyampaikan hasilnya secara resmi, meski situasinya sudah berkembang lebih cepat di lapangan,” tegasnya.
Menurut Setyo, kajian tersebut bukan hal baru. KPK telah memulai proses ini sejak 2023 dan terus diperbarui seiring perkembangan dinamika di sektor pertambangan. Ia menambahkan bahwa beberapa temuan dalam kajian telah menunjukkan perubahan positif, namun ada pula persoalan yang masih berlanjut—dan kasus Raja Ampat termasuk dalam kategori terakhir.
“Sebagian temuan mungkin sudah tidak relevan karena sudah ada perbaikan. Tapi yang masih menyimpan potensi masalah, itu tetap kami lanjutkan kajiannya. Kasus di Raja Ampat, contohnya, masih masuk dalam fokus perhatian,” jelas Setyo.
Evaluasi Menyeluruh Tetap Diteruskan
Kendati terlambat menyerahkan secara resmi, KPK berkomitmen untuk tetap menyampaikan hasil kajian secara lengkap. Selain untuk mendorong tata kelola SDA yang lebih bersih, langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem mitigasi risiko korupsi di sektor pertambangan nasional.
“Yang penting sekarang, kami pastikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap mendapatkan laporan kami untuk langkah perbaikan jangka panjang,” pungkas Setyo.
Komentar