KPK Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo dalam Penegakan Antikorupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan penghargaan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dinilai memiliki tekad kuat untuk memerangi praktik korupsi di Tanah Air.

Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa lembaganya selalu berada di garis terdepan bersama rakyat dan pemerintah dalam menindak korupsi hingga ke akarnya.

“Ketegasan Presiden Prabowo dalam menyuarakan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah benar-benar serius dalam agenda pemberantasan korupsi,” ujar Tessa saat memberikan keterangan kepada awak media pada Minggu, 4 Mei 2025.

Tessa menambahkan bahwa dengan adanya sinyal politik yang jelas dari kepala negara, pihak DPR diharapkan segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.

“Jika rancangan ini dapat segera menjadi undang-undang, maka akan menjadi alat penting dalam proses pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, yang pada akhirnya akan dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat Indonesia,” tuturnya.

RUU Perampasan Aset selama ini dianggap sebagai instrumen hukum penting untuk memperkuat upaya asset recovery dan menutup celah bagi pelaku korupsi dalam menyembunyikan hasil kejahatannya.

Komentar