JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bersiap untuk mengungkap dugaan praktik gratifikasi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kasus ini mencuat setelah KPK memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan pada Senin, 24 Februari 2025. Di antara mereka adalah Arief Deny Patria, mantan Direktur PT Midas Xchange Valasia periode 2012-2016, serta Bagus Jalu Shakti yang berprofesi sebagai agen asuransi.
Sementara itu, satu saksi lainnya, yakni Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Agnes Novella, diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Meski telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, belum bersedia memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perkara ini.
“Terkait hal ini, kami akan memberikan informasi lebih lanjut dalam konferensi pers yang direncanakan besok, Selasa, 25 Februari 2025,” ujar Tessa dalam pernyataan singkatnya.
Kasus dugaan gratifikasi ini menambah daftar panjang skandal korupsi di lingkungan DJP. Sebelumnya, KPK juga telah menangani kasus korupsi yang melibatkan eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Dengan rencana pengungkapan kasus ini, publik menantikan langkah KPK dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang terjadi di institusi perpajakan negara.
Komentar