JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari ini Rabu (24/7/2024).
Laporan yang diterima mengungkapkan bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang melibatkan penerimaan suap, gratifikasi, serta pencucian uang dalam pengurusan perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi kegiatan tersebut dilansir CNBC Indonesia pada Rabu malam, 24 Juli 2024. “Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Kasus TPK yang sedang diusut melibatkan tersangka AGK dan berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada AGK. Selain itu, kasus ini juga berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga melibatkan tersangka MS.
Hingga berita ini diturunkan, identitas tersangka AGK dan MS serta kaitan mereka dengan Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM masih belum diketahui.
Komentar