KPK Panggil 15 Saksi dalam Kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan Kaltim

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Pada hari Jumat (27/9), KPK menjadwalkan pemanggilan 15 saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa para saksi ini akan diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” jelas Tessa saat memberikan pernyataan kepada media.

Daftar saksi yang dipanggil termasuk Abdul Rahman K, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara pada tahun 2010, Abdullah Sani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim, dan Abu Helmi, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Asisten II) Gubernur Kaltim.

Beberapa nama lainnya yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah Adinur, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kutai Kartanegara periode 2011-2014, serta sejumlah tokoh lain seperti Amrullah dari Dinas Kehutanan Kaltim dan Anik Nurul Aini, Kasubag TU Pimpinan Sekda Kaltim. Selain itu, Ari Apriadi, manajer hotel di Samarinda, serta PNS dan pejabat lain dari berbagai instansi turut masuk dalam daftar saksi.

Sebelumnya pada Kamis (26/9), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan dugaan suap Izin Usaha Pertambangan di Kaltim. Di mana, proses penyidikan ini dimulai pada 19 September 2024. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.

KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 1204/2024, efektif selama enam bulan sejak Selasa (24/9). Ketiga tersangka yang dicegah bepergian ke luar negeri dikenal dengan inisial AFI, DDWT, dan ROC.

Pada Senin (23/9), penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), dan berhasil menyita berbagai dokumen terkait pengurusan IUP sebagai bagian dari pengembangan kasus tersebut.

Komentar