JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil empat saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan rescue carrier serta pengadaan barang dan jasa lainnya di Basarnas pada periode 2012-2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, kepada awak media pada Senin siang, 14 Oktober 2024.
Empat saksi yang dipanggil adalah Agustinus Tri Setiawan, staf operator pada Bagian Keuangan Basarnas tahun 2014; Bambang Wigati, Direktur PT Galang Artha Mandiri; Anang Hendri Prayogo, Kepala Seksi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor; dan Seri Maharani BR, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bogor 1.
Sebelumnya, pada Selasa, 25 Juni 2024, KPK telah mengumumkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Max Ruland Boseke (MRB), yang menjabat Sekretaris Utama Basarnas pada periode 2009-2015 dan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Anjar Sulistiyono (AJS), Kepala Subdirektorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas tahun 2013-2014, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan William Widarta (WLW), Direktur CV Delima Mandiri (DLM).
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp20,44 miliar.
Max Ruland Boseke juga dilaporkan menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari William Widarta pada Juni 2014, yang digunakan untuk membeli ikan hias dan keperluan pribadi lainnya.
Komentar