JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap yang melibatkan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Pada Selasa, 21 Januari 2025, KPK memanggil lima saksi untuk memberikan keterangan terkait tersangka utama, Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Hari ini kami memanggil lima saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini,” ujar Tessa kepada wartawan.
Kelima saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Melita De Grave, seorang karyawan swasta; Melyanus Titus Kilikily, juga seorang karyawan swasta; Yuli Hertaty, Kepala Bagian Teknis Pemilu; Nur Syarifah, Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Setjen KPU; serta Fransiskus Siswanto, seorang karyawan swasta.
Pada 24 Desember 2024, KPK menambah dua tersangka baru dalam kasus ini, yang sebelumnya telah melibatkan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Tersangka baru yang dimaksud adalah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
KPK menyebutkan bahwa sebagian dana suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan berasal dari Hasto, meskipun belum mengungkapkan jumlah pastinya. Selain itu, Hasto juga terjerat dalam kasus perintangan penyidikan.
Hasto diduga telah memberikan perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan, yang bertugas sebagai penjaga rumah aspirasi Hasto di Jalan Sutan Syahrir. Perintah tersebut mencakup upaya untuk menghancurkan bukti penting, salah satunya dengan merendam handphone Harun, serta merencanakan pelarian Harun ketika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Komentar