JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang tersangka hingga petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pada hari ini, Selasa, 15 Oktober 2024, dua saksi dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Gedung KPK Merah Putih.
“Kedua saksi yang dipanggil adalah Aman Pranata, Vice President (VP) Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry, serta Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, yang juga merupakan salah satu tersangka dalam perkara ini,” ungkap Tessa kepada awak media.
Adjie sebelumnya sempat tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pada Jumat, 4 Oktober 2024, dengan alasan kesehatan. Selain Adjie, tiga tersangka lainnya juga sudah ditetapkan dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan mereka ditolak.
Selain Adjie, tiga tersangka lainnya adalah Ira Puspadewi (IP), Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry; Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), Direktur Perencanaan dan Pengembangan; serta Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.
Kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry mulai diselidiki oleh KPK sejak 11 Juli 2024. Kerugian negara akibat praktik korupsi ini diduga mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887/2024 yang melarang keempat tersangka bepergian ke luar negeri.
Komentar