JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang politisi dari Partai Golkar yang berasal dari Bondowoso dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pada Rabu, 23 Oktober 2024, tim penyidik memanggil Kukuh Rahardjo, anggota DPRD Bondowoso dari Fraksi Golkar dan pemilik CV Dhita Bangun Karya, sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.
“Pemeriksaan akan dilaksanakan di Polres Bondowoso, yang berlokasi di Jalan Veteran nomor 1, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur,” terang Tessa kepada wartawan pada Rabu siang.
Selain Kukuh, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya, termasuk Akhmad Jupri yang merupakan seorang wiraswasta, Agus Yanto yang bekerja sebagai PNS di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, serta beberapa individu lainnya yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Komentar