JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Juanda, Himawan Indarjono, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang lebih dikenal dengan Gus Muhdlor. Dugaan korupsi ini mencakup pemerasan, suap, dan gratifikasi.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa dua orang saksi dipanggil pada Kamis (29/8), untuk dimintai keterangan dalam kasus ini. Saksi-saksi tersebut adalah Himawan Indarjono dan seorang ASN dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Hariyono.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang (29/8).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini dan menahannya pada Selasa (7/5). Dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan adalah Ari Suryono, Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Siska Wati, Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan.
Dalam kasus ini, Gus Muhdlor diduga memiliki kewenangan untuk mengatur pemberian insentif pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Keputusan Bupati yang dibuat oleh Gus Muhdlor digunakan sebagai dasar untuk pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di BPPD Pemkab Sidoarjo pada tahun anggaran 2023.
Atas dasar keputusan tersebut, Ari Suryono menginstruksikan Siska Wati untuk menghitung besaran insentif yang akan diterima oleh para pegawai, serta memotong sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi, terutama untuk Gus Muhdlor. Potongan tersebut berkisar antara 10-30 persen dari total insentif yang diterima.
Uang hasil potongan tersebut kemudian diserahkan kepada Gus Muhdlor, dengan sebagian besar disampaikan melalui sopir pribadinya. Sepanjang tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan sekitar Rp2,7 miliar dari potongan dan penerimaan dana insentif ini.
Komentar