JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 serta sejumlah pihak swasta terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim pada Tahun Anggaran 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pada Senin, 11 November 2024, tim penyidik memeriksa 12 saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Sidoarjo.
Para saksi yang dipanggil terdiri dari Rendra Wahyu Kurniawan, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, Fujika Senna Oktavia, dan Hudiyono (mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov Jatim), serta tujuh anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, yaitu Achmad Amir Aslichin, Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Athoillah, dan Ahmad Hadinuddin.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 11 November 2024.
Komentar