Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
Dalam penyelidikan lanjutan, pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, identitas lengkap para tersangka belum dipublikasikan.
Berdasarkan informasi yang diterima, para tersangka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pimpinan DPRD Jatim, kepala desa, guru, pihak swasta, dan sejumlah pimpinan partai politik.
Beberapa nama yang disebut adalah Kusnadi, Ketua DPRD Jatim dari PDIP; Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat; Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra; serta beberapa pejabat lain di tingkat provinsi dan kabupaten. Selain itu, 10 orang dari sektor swasta juga masuk dalam daftar tersangka.
Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Jatim, Sukar selaku kepala desa. Serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.Â
Komentar