JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha periode 2022-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa (19/11/2024) di Polrestabes Semarang.
Selain Ariyanto, tim penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Muhamad Arif Rohman, mantan pegawai BPR Bank Jepara Artha, dan Agung Widodo, staf admin bagian legal bank tersebut pada 2018-2024.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan korupsi pencairan kredit yang menyebabkan kerugian negara signifikan,” kata Tessa kepada wartawan.
Kasus ini mulai diselidiki pada 24 September 2024, dengan KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Untuk mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri, KPK telah memberlakukan larangan bepergian terhadap para tersangka sejak 26 September 2024, berlaku selama enam bulan.
Modus dalam kasus ini melibatkan pencairan kredit fiktif terhadap 39 debitur dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp220 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk agunan dan sertifikat yang terkait dengan kredit tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius KPK karena melibatkan sistem perbankan daerah yang seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini.
Komentar