KPK Periksa Staf Utama Kemenhub, Usut Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan diketahui tengah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di salah satu badan usaha milik negara (BUMN) PT Amarta Karya. Terbaru, penyidik KPK memanggil saksi dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut saksi yang bakal dimintai keterangan itu adalah Agus H Purnomo yang merupakan Staf Utama di Kemenhub. Agus bakal diperiksa hari ini di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Hari ini (20/1) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampe dengan tahun 2020,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Diketahui, Komisi antirasuah ini telah memulai penyidikan dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya. Dugaan korupsi itu terjadi antara tahun 2018 hingga 2020.

“Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018-2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Ali mengatakan kasus ini diduga menggunakan modus proyek fiktif. Dia menyebut negara mengalami kerugian keuangan akibat kasus ini.

“Modus operandi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,” ujar Ali.

Komentar