JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelaksanaan program Bandung Smart City. Salah satu yang ditahan adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Ema Sumarna, bersama tiga mantan anggota DPRD Kota Bandung.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menyampaikan bahwa keempat tersangka mulai ditahan pada Kamis, 26 September 2024.
“Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap 4 tersangka,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (26/9).
Selain Ema Sumarna, yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD Kota Bandung pada periode 2019-2024, tiga tersangka lain yang ditahan adalah mantan anggota DPRD Kota Bandung, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Sementara itu, tersangka kelima, Yudi Cahyadi, anggota DPRD dari fraksi PKS, tidak hadir dalam panggilan KPK hari ini dan dijadwalkan akan dipanggil ulang pada Jumat, 27 September 2024.
Komentar