Para tersangka diduga menerima suap yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung untuk tahun anggaran 2020-2023.
Suap tersebut diberikan terkait wewenang dan fungsi mereka, yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka akan ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, mulai dari 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024, di Rumah Tahanan KPK.
“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” pungkas Asep.Â
Komentar