KPK Resmi Tahan Kepala Proyek Waskita Karya Terkait Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tahun 2014.

Pengumuman ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (30/12/2024). Agus Herijanto ditampilkan kepada publik mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Selain Agus, KPK juga menetapkan Aprialely Nirmala, pejabat pembuat komitmen (PPK), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto,” ungkap Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Asep, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Komentar