Kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK di Rutan Klas I Jakarta Timur.
“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, mengingat bukti-bukti yang telah kami kumpulkan cukup kuat,” kata Asep.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembangunan Shelter Tsunami yang seharusnya digunakan sebagai tempat evakuasi masyarakat NTB dalam situasi darurat bencana. Proyek ini diduga tidak berjalan sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
KPK menyatakan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Asep juga menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pesan KPK
Melalui pengungkapan kasus ini, KPK berharap dapat menjadi peringatan bagi semua pihak, khususnya di sektor pembangunan infrastruktur, agar bekerja secara transparan dan sesuai aturan hukum. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Komentar