JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pada Rabu, 16 Oktober 2024, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik selama penggeledahan tersebut.
“Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.
Sebelumnya, KPK telah melakukan rangkaian penggeledahan dari Senin, 30 September 2024 hingga Kamis, 3 Oktober 2024 di 10 lokasi, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti, termasuk tujuh kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, Honda CR-V, dan lainnya.
Selain itu, KPK juga mengamankan jam tangan Rolex, dua cincin berlian, serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dijumlahkan senilai sekitar Rp1 miliar.
Barang bukti elektronik berupa ponsel, hard disk, laptop, serta berbagai dokumen, seperti buku tabungan, sertifikat tanah, catatan keuangan, BPKB, dan STNK kendaraan juga turut disita.
KPK juga menggeledah sembilan wilayah di Jawa Timur sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024. Lokasi yang digeledah termasuk beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, dan Pulau Madura.
Dari penggeledahan ini, disita uang tunai senilai Rp380 juta, serta dokumen-dokumen terkait dana hibah, bukti setoran ke bank, dan barang-barang elektronik lainnya.
Pada 12 Juli 2024, KPK secara resmi mengumumkan perkembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, pada Desember 2022.
KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 5 Juli 2024 dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka secara resmi.
Berdasarkan informasi yang diterima, para tersangka berasal dari berbagai profesi, termasuk pimpinan DPRD Jatim, kepala desa, guru, pengusaha swasta, dan pimpinan partai politik.
Komentar