KPK Soroti Celah Korupsi dalam Pengelolaan dan Ekspor Nikel

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi berbagai potensi praktik korupsi dalam sistem pengelolaan hingga ekspor komoditas nikel nasional. Temuan ini merupakan hasil kajian strategis yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun 2023.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil kajian menunjukkan adanya kerentanan korupsi mulai dari proses perizinan di sektor hulu hingga kegiatan industri di sektor hilir.

“Dalam telaahan terhadap tata kelola nikel, kami menemukan bahwa perizinan di sektor ini banyak yang tak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Budi kepada media, Minggu, 15 Juni 2025.

Selain itu, KPK juga menyoroti aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan hutan tanpa legalitas yang sah, serta lemahnya pengawasan terhadap dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang yang belum tertata rapi.

Lebih lanjut, dalam kajian terpisah yang membahas tentang ekspor nikel, KPK mencatat kelemahan pada aspek legal dan teknis ekspor. Salah satunya adalah lemahnya proses verifikasi dan kurang maksimalnya penelusuran administratif yang dapat dimanfaatkan untuk menyiasati aturan.

“Kami melihat adanya masalah pada pengawasan ekspor, baik dari segi regulasi maupun teknis pelaksanaan di lapangan,” jelas Budi.

Menindaklanjuti temuannya, KPK telah merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan yang akan dikaji lebih dalam bersama para pemangku kepentingan lintas sektor.

Tujuan utama dari inisiatif ini, menurut Budi, adalah memperkuat sistem pencegahan dan menutup celah-celah yang selama ini rawan dimanfaatkan untuk praktik korupsi di sektor tambang dan ekspor nikel.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya antisipatif agar kita bisa menghindari terulangnya penyimpangan di masa depan,” pungkasnya.

Komentar