KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Transaksi Gas PGN dan PT IAE

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua orang terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2021.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/4/2025), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut: Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), mantan Direktur Komersial PGN yang menjabat dari 2016 sampai 2019.

“Kasus ini menimbulkan kerugian negara dan berkaitan langsung dengan proses jual beli gas antara PGN dan IAE,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Awal Mula Kasus

Permasalahan bermula saat Rencana Kerja dan Anggaran PGN tahun 2017 disetujui pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, sama sekali tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun di luar rencana resmi itu, PT IAE mendapatkan alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited (HCML), dengan estimasi penyerapan pasca realokasi ke PT Petrokimia Gresik sebesar 10 MMSCFD untuk tahun 2017, 15 MMSCFD pada 2018, dan meningkat ke 40 MMSCFD di 2019.

Manuver Internal dan Permintaan Uang Muka

Pada Agustus 2017, DP disebut memerintahkan bawahannya, Adi Munandir yang menjabat Head of Marketing PGN, untuk melakukan presentasi kepada sejumlah trader gas termasuk PT Isar Gas. Tujuannya: menawarkan mereka sebagai mitra distribusi gas lokal bagi PGN.

Tak lama setelah itu, tepatnya 31 Agustus, Adi menghubungi Direktur PT IAE atas perintah DP untuk membahas potensi kerja sama pengelolaan gas. Lalu, pada 5 September 2017, Adi kembali ditugaskan bertemu pihak Isar Gas di kantor PGN guna membicarakan teknis rencana distribusi dan penjualan gas lebih lanjut.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Isar Gas menyampaikan permintaan yang berasal dari ISW—agar PGN membayarkan uang muka sebesar US$15 juta sebagai syarat transaksi gas dari PT IAE. Dana tersebut kabarnya akan digunakan untuk menutupi utang Isar Gas kepada pihak lain.

Informasi itu kemudian diteruskan Adi kepada DP.

Prosedur yang Dilangkahi

Masih dalam periode September hingga Oktober 2017, DP memberikan perintah kepada tim pemasaran internal PGN, yakni Adi Munandir dan Reza Maghraby, untuk menyusun kajian pembelian gas dari IAE. Padahal, tanggung jawab penyusunan kajian semacam ini sebenarnya berada di bawah divisi Pasokan Gas PGN.

Lalu, pada 10 Oktober 2017, dalam rapat Dewan Direksi PGN, DP bersama tim pemasaran menyajikan laporan perkembangan komersial yang mencantumkan bahwa Isar Gas bersedia menjual sebagian dari jatah gas bumi ex-HCML mereka ke PGN, namun dengan syarat sistem pembayaran dilakukan di muka.

KPK menilai sejumlah keputusan dan alur kerja dalam proses tersebut menyimpang dari prosedur yang semestinya, hingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.

Komentar