KPK Tak Pandang Jabatan, Erick Thohir Bakal Diperiksa Soal Kasus Korupsi ASDP Rp 1,27 Triliun


JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa jabatan seseorang tidak menjadi penghalang dalam proses pemeriksaan saksi pada kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK tak menutup kemungkinan akan memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir.

“(Kami, red) tidak melihat jabatan, tidak melihat siapa pun. Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto pada Rabu (28/8/2024).

Tessa menjelaskan bahwa jika penyidik menemukan bukti atau informasi yang memerlukan klarifikasi dari saksi-saksi, maka pemanggilan akan dilakukan tanpa terkecuali. “Ini berlaku untuk semua saksi, bukan hanya individu tertentu,” tambahnya.

Komentar