JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur. Melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis malam, 26 Juni 2025, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima nama yang diumumkan yaitu Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto, PPK Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN; dan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut.
Topan sendiri disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Dua Skema Dugaan Korupsi Terbongkar
Menurut KPK, OTT kali ini membuka dua jalur dugaan korupsi sekaligus. Pertama, terkait pengadaan proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut yang mencakup:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI (tahun 2023) senilai Rp56,5 miliar
- Proyek yang sama untuk tahun 2024 dengan nilai Rp17,5 miliar
- Rehabilitasi jalan dan penanganan longsoran di lokasi serupa untuk tahun 2025
- Preservasi lanjutan jalan di tahun 2025
Sementara jalur kedua menyangkut proyek jalan yang dikelola Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan rincian:
- Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
Total dari seluruh proyek yang tengah diselidiki mencapai Rp231,8 miliar.
Kronologi Pengaturan Proyek
Berdasarkan keterangan KPK, pada April 2025, Akhirun Efendi, Topan Obaja, Rasuli, dan tim dari UPTD melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek di Desa Sipiongot. Dalam kegiatan tersebut, Topan disebut meminta agar proyek diberikan langsung kepada Akhirun tanpa melalui proses tender resmi.
Komunikasi berlanjut pada bulan Juni 2025, ketika Rasuli menghubungi Akhirun dan meminta untuk segera menindaklanjuti pengajuan penawaran proyek. Setelah itu, proses pengaturan dokumen elektronik dan administrasi e-catalog dilakukan oleh staf PT DNG bersama pihak UPTD, sehingga proyek jatuh ke tangan PT DNG.
Untuk menghindari kecurigaan, penayangan proyek berikutnya diminta agar ditunda sekitar satu minggu.
Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menyampaikan bahwa dalam praktik ini terdapat aliran dana dari Akhirun dan Rayhan ke Rasuli, serta dugaan pemberian uang kepada Topan melalui pihak perantara.
Peran di Satker PJN Wilayah I
Selain kasus di Dinas PUPR, Akhirun dan Rayhan juga disebut memberikan sejumlah uang kepada Heliyanto, pejabat Satker PJN Wilayah I, agar proyek-proyek di bawah tanggung jawabnya dapat dikuasai oleh PT DNG dan PT RN. Dalam rentang Maret 2024 hingga Juni 2025, Heliyanto diduga menerima total Rp120 juta.
PT DNG dan PT RN telah menggarap berbagai proyek sejak 2023, termasuk empat proyek utama preservasi dan rehabilitasi jalan di ruas Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI.
KPK menyatakan bahwa Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pemberi suap dalam dua kasus tersebut. Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto diduga sebagai penerima gratifikasi dalam lingkup tanggung jawab masing-masing.
Dari OTT ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek.
Pasal yang Dikenakan dan Penahanan
Akhirun dan Rayhan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Kelimanya kini ditahan untuk 20 hari pertama mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Untuk memperlancar proses penyidikan, kami mengimbau semua pihak agar bersikap kooperatif,” tutup Asep.
Komentar