KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Siap Penanganan Perkara di Lampung Tengah

JurnalPatroliNews Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui jika memang benar pihaknya sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemberian hadiah. Kemudian atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (23/9).

Disebutkan Ali, KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka pada saatnya nanti.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan atau penahanan,” bebernya.

Saat ini, kata Ali, Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” tandasnya.

Komentar